Empat Terdakwa Sabu 0,4 Gram Dihadirkan Dalam Sidang, Jaksa Sebut 'Prekursor narkotika'
Empat Terdakwa Sabu 0,4 Gram Dihadirkan Dalam Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang.-Foto Wahyu Agil Permana/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dihadirkan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Senin (9/2).
Keempat terdakwa masing-masing bernama Agus Arumni, Suwandi, Ardiansyah, dan Romdani.
Mereka didakwa terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat total kurang dari setengah gram.
Mendengarkan kesaksian terdakwa (para terdakwa saling memberikan kesaksian) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU Shinta Indriana membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menerima narkotika dengan berat netto seluruhnya 0,486 gram.
“Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika golongan I jenis metamfetamina,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap 3 Pengedar Warga Baradatu
Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Ardhi Fazzini Raesesa, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Menurutnya, dakwaan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 4 huruf d, negara mengatur upaya rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
“Jika dilihat dari fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kami berharap para terdakwa dapat diberikan penetapan asesmen dan selanjutnya divonis dengan hukuman rehabilitasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
