TULANG BAWANG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah AS dan FI, warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.
Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti hasil penyidikan.
Di mana, ada informasi penyalahgunaan di Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA: Ratusan Rumah di Way Kanan Terendam, Waspada Banjir Susulan!
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang" kata Iptu Yopi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Sabtu sore, 12 November 2022.
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat 11 November 2022, polisi menyita barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram.
Kemudian ponsel merek Vivo, uang tunai Rp 100 ribu, delapan plastik klip besar yang kosong, 11 plastik klip sedang, enam plastik klip kecil, lima plastik klip dan pireks serta bong.
Iptu Yopi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, AS mengakui membeli sabu dari seseorang berinisial SM.
BACA JUGA: Ada 7.345 Pelaku Usaha Lakukan Submit Pengajuan Sertifikasi Halal
Rencananya sabu tersebut akan dijual kepada rekan-rekannya. Sementara FI diketahui sebagai pengguna kristal haram tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat," sebut dia.
Dilanjutkan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 27 Oktober 2022.
BACA JUGA: Sempat Hilang, Siswi MAN 1 Pesisir Barat yang Dikeluarkan Dari Sekolah Ditemukan, Begini Kondisinya