Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan, penempatan anggaran ke DIPA ke kanwil kemenag ini dilakukan melalui proses berjenjang. Dimulai dari tahapan usulan, , verifikasi sampai persetujuan.
"Alhamdulillah, kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil,” kata Muhammad Ali Ramdhani, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat 18 November 2022.
Sebelumnya, Kementerian Agama berupaya mencegah terulangnya pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) madrasah terhutang.
Langkah yang diambil antara lain review dan harmonisasi regulasi pembayaran tunjangan tersebut.
BACA JUGA: RSUDAM Lampung Lakukan Operasi Bedah Jantung Perdana
Upaya itu dibahas melalui kegiatan Peningkatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah, Mei 2022 lalu.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, agenda itu untuk mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan penyaluran tunjangan guru madrasah.
Selain itu, sinergi dibutuhkan terkait penerapan kurikulum merdeka dan sejumlah regulasi terbaru. (*)