Sedang Umroh, M. Kadafi Tak Penuhi Panggilan KPK

Rabu 23-11-2022,18:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

"Saksi dipanggil hari ini Radityo Prasetianto Wibowo, S.Kom (Dosen Sistem Informasi ITS), Jaka Adiwiguna (PNS), Asep Sukohar (Wiraswasta), Ir. H. Mahfud Santoso, M.M (Swasta), dan Sihono (Wiraswasta)," ujarnya.

BACA JUGA:Dalam Dua Bulan Ini, Polres Pringsewu Amankan 27 Pelaku dengan Kasus yang Berbeda

Masa Penahanan Karomani Cs Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanjang masa penahanan tiga terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Tiga terdakwa yang dipanjang masa penahannya itu yakni, Karomani (KRM), HY dan MB.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan dengan masihnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, maka ketiga tersangka dipanjang masa penahannya.

"Dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan para tersangka,” kata Ali kepada radarlampung.co.id, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:Prediksi Line-Up Pemain Timnas Jerman vs Jepang di Laga Pertandingan Grup E Piala Dunia 2022 Qatar

Masa perpanjangan penahanan itu dilakukan kepada tiga tersangka dengan masing-masing selama 30 hari. Sampai dengan 17 Desember 2022 nanti.

“Untuk tersangka Karomani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka HY dan tersangka MB ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya. 

Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung

Lima saksi terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor Nonaktif Karomani.

Total ada 5 saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK dipanggil ke Polresta Bandar Lampung, Jumat 18 November 2022.

BACA JUGA:Inovasi Penurunan Stunting, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan dari Bappenas RI

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pada Jumat, 18 November 2022 pihak penyidik melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani.

"Adapun beberapa nama dalam Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung Anwar (Wiraswasta), I Gede Winaja (PNS), Jaka Adiwiguna (PNS), dr. Razmi Zakiah Oktarlina (PNS), Hi. Hengky Malonda, SH (Wiraswasta)," ujarnya.

Kategori :