RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 200 ribu.
Adanya kenaikan UMP sebesar Rp 200 ribu ini, UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59. Jumlah ini ada kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan pada UMP 2022 lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan UMP ini mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.
Hal ini juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/720/V.08/HK/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023.
BACA JUGA:Puluhan Pejabat Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ada Nama Dua Pejabat Ini
"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 persen, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal.
Dia mengatakan dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.
"Ya kami harapkan seluruhnya baik perusahaan dan buruh mengikuti hal ini. Karena ini merupakan ketetapan pak Gubernur," kata Fahrizal.
Ditambahkan Kepala Agus Nompitu, dengan telah di tetapkannya UMP ini maka pengusaha juga diharapkan dapat menerapkan khusus untuk pegawai yang bekerja dibawah usia 1 tahun.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan dan Klasemen Sementara Piala Dunia 2022 Qatar Terbaru dan Terupdate
"UMP untuk pegawai yang bekerja dibawah 1 tahun, kalau bekerja diatas 1 tahun melalui struktur dan skala upah. Diharapkan perusahaan bisa mengindahkan, agar tidak boleh memberikan upah dibawah UMP. Kita harapkan seluruh perusahaan menerapkan hal tersebut," kata Agus.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/kota juga diharapkan segera menyusun formulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) usai ditetapkan nya UMP Lampung.
"Ya kami akan segera bersurat ke pemerintah kabupaten/kota agar segera menyusun skala upah untuk UMK. Karena tetap berdasarkan UMP dan kondisi di daerah nya," katanya. (*)