Selain saksi korban, majelis hakim juga menghadirkan Momon Santoso dan Rustandi Suwarno.
Dalam dakwaan jaksa Deslima Sari, kasus ini bermula ketika Lukmanul Hakim Lubis mendatangi pantai Tiska hendak bertemu Indra Kesuma.
Lukmanul Hakim alias Iqbal datang bersama Momon Santoso, Rustandi Suwarno ke pantai Tiska.
Saat itu Iqbal bertemu dengan Ade Putri Mutia. "Mana Indra nanti saya gampar gampar," kata Jaksa dalam dakwaan.
Ia kemudian bertemu dengan Indra Kesuma. Di saat itu, ia kemudian bertanya apa yang dibicarakan Iqbal.
Tak terima dengan perkataan Iqbal, Lukman kemudian memukul korban. (*)