Hmmm, Ditagih Utang Justru Lebih Galak, Korban Ditinju dan Dicekik

Senin 28-11-2022,18:34 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Selain saksi korban, majelis hakim juga menghadirkan Momon Santoso dan Rustandi Suwarno. 

Dalam dakwaan jaksa Deslima Sari, kasus ini bermula ketika Lukmanul Hakim Lubis mendatangi pantai Tiska hendak bertemu Indra Kesuma.

Lukmanul Hakim alias Iqbal datang bersama Momon Santoso, Rustandi Suwarno ke pantai Tiska.

Saat itu Iqbal bertemu dengan Ade Putri Mutia. "Mana Indra nanti saya gampar gampar," kata Jaksa dalam dakwaan.

BACA JUGA:Tanggapan Pemprov Lampung Soal Keluhan Masyarakat Penggarap Kota Baru Terkait Besarnya Biaya Sewa Lahan

Ia kemudian bertemu dengan Indra Kesuma. Di saat itu, ia kemudian bertanya apa yang dibicarakan Iqbal.

Tak terima dengan perkataan Iqbal, Lukman kemudian memukul korban. (*)

Kategori :