RADARLAMPUNG.CO.ID - Lukmanul Hakim Lubis alias Iqbal (38) warga Panjang menjadi korban dugaan penganiyaan saat menagih utang terhadap Indra Kesuma (50) warga Telukbetung Barat.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 28 November 2022 sore.
Iqbal --sapaan akrabnya-- saat memberikan kesaksian di persidangan menjelaskan bahwa dirinya awalnya bertemu dengan Indra Kesuma pada 24 April 2022, untuk menagih uang DP penyewaan kantor di Pantai Tiska, Panjang.
Iqbal di hadapan hakim ketua Efiyanto bercerita, kantor itu hendak disewa oleh perusahaan.
BACA JUGA:Begini Alasan Apindo Belum Setujui UMP Lampung 2023
Ia kemudian menyerahkan uang DP Rp10 juta. Berjalannya waktu, terdakwa Indra Kesuma kemudian membatalkan secara sepihak bila kantor itu tidak jadi disewa.
"Saya datang ke situ bersama Momon Santoso (saksi) untuk menagih uang DP Rp10 juta yang sudah masuk ke dia," katanya.
Saat ditagih itu, Iqbal kemudian adu mulut dengan terdakwa. "Saya bilang ke dia (Indra Kesuma) kata Putri (saksi) kalau dia banyak utang. Terus dia minta panggil Putri," kata Iqbal.
Saat hendak memanggil Putri itulah, dirinya kemudian ditinju oleh Indra Kesuma dua kali di pipi kiri dan dicekik. "Saya ditantang dia (Indra Kesuma) untuk melapor ke polisi," ungkapnya.
BACA JUGA:MPP Resmi Hadir di Bumi Sai Wawai, Berikan Kemudahan Pelayanan di Tengah Masyarakat
Dalam persidangan itu, majelis hakim Efiyanto bertanya apakah sudah ada perdamaian. Iqbal Lubis mengaku belum. "Belum damai," katanya.
Hakim kemudian bertanya apakah Iqbal mau memaafkan Indra Kesuma, ia mengiyakan. Di persidangan itu, mereka kemudian bersalaman dan berpelukan.
Meski sudah bersalaman, Indra Kesuma masih enggan mengakui bila ia memukul Iqbal.
Hal itu terungkap ketika hakim memberinya tanggapan. "Saya nggak mukul, nggak benar," tukasnya.
BACA JUGA:DPC Granat Lambar Dilantik, Aliyurdin : Peredaran Narkoba Sudah Rambah Pedesaan