Pendaftaran Calon Rektor Universitas Lampung Sisakan Asep Sukohar

Selasa 29-11-2022,06:00 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Alam Islam

Tokoh NU: Asep Bagus, Layak Pimpin Unila

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bursa bakal calon rektor Universitas Lampung kian hangat. Hingga Senin 28 November 2022 sudah ada sejumlah nama digadang bakal meramaikan kontestasi dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lampung.

Sejauh ini ada delapan nama yang mengambil berkas pendaftaran. Yaitu Prof. Murhadi; Prof. Suharso; Prof. Hamzah; Prof. Lusmelia Afriani; Prof. Asep Sukohar; Dr. Marselina; Dr. Nairobi dan Dr. Ayi Ahadiyat.

Namun, dari nama-nama tersebut hanya Prof. Asep Sukohar yang belum mengembalikan berkas pendaftaran, Senin 28 November 2022.  

Sementara, cukup banyak dukungan agar sosok perintis Fakultas Kedokteran Unila ini maju dalam pilrek. 

BACA JUGA: Satu Pendaftar Belum Kembalikan Berkas Calon Rektor Unila

Salah satunya Ketua PW GP Ansor Lampung Hidir Ibrahim. Kepada wartawan, Hidir menilai Asep Sukohar layak menduduki jabatan rektor. 

Dirinya justru menyayangkan jika Asep tidak maju dan ikut kontestasi pilrek Unila. 

Pasalnya semua individu punya hak dan kesempatan sama untuk memimpin Unila. 

"Intinya begini, setiap orang punya hak dan kesempatan yang sama menjadi pimpinan di Unila. Dan saya kira Asep Sukohar layak maju dan bertarung dalam pemilihan rektor Unila," kata Hidir, Senin 28 November 2022. 

BACA JUGA: Tujuh Bakal Calon Rektor Unila Psikotes di RSJ Lampung, Ada Nama Pejabat Ini

Hidir mengakui, saat ini Asep memang tengah menjadi saksi dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa eks Rektor Unila Prof. Karomani. 

Akan tetapi, lanjut Hidir, kapasitas sebagai saksi dalam sebuah perkara hukum bukan berarti publik bisa menghakimi individu dimaksud. 

Terlebih, Asep Sukohar juga memiliki peran dalam membangun Unila. Karena itu, Hidir menilai Asep punya hak dan kesempatan yang sama untuk membuktikan kemampuannya dalam memimpin Unila. 

"Kita tidak bisa menghakimi seseorang yang belum dijelaskan statusnya. Justru kita harus menggunakan azas praduga tidak bersalah dalam hal ini," tegasnya. 

Kategori :