RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 sudah ditetapkan per Senin, 28 November kemarin.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung meminta seluruh perusahaan mematuhi nilai minimum yang sudah ditetapkan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Selasa, 29 November.
"UMP Lampung 2023 sudah ditetapkan Gubernur Lampung, dengan nilai Rp2.633.284,59. Semua perusahaan wajib mengikuti nya," kata Agus.
BACA JUGA:Dua Bulan Buron, Kades Tersangka Korupsi di Pesawaran Tertangkap di Kontrakan Istri Muda
Agus mengatakan keputusan yang sudah diambil pemerintah daerah dalam UMP Lampung 2023 ini sudah sesuai arah kebijakan pusat. Maka seluruh perusahaan yang ada di Lampung wajib mematuhi keputusan tersebut.
"Seluruh perusahaan yang ada di Lampung wajib mematuhi keputusan tersebut sembari menunggu pada 7 Desember penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK)," lanjutnya.
Dia menegaskan, penetapan UMK itu berpatokan dengan UMP yang sudah ditetapkan. Serta tidak boleh dibawah UMP.
"UMK tidak boleh dibawah UMP. Perhitungan UMK sama dengan UMP dalam formulasinya. Dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi, inflasi dan pilihan konstanta. Namun semua disesuaikan dengan parameter makro ekonomi di daerah masing-masing," lanjutnya.
BACA JUGA:Isi Peringatan ke 32 Tahun, PT LG Gelar Aksi Tanam 32 Ribu Pohon
Ditanyai soal gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak metode perhitungan. Agus menyebut masih menunggu prosesnya.
"Saya tidak mau berandai-andai, terkait gugatan itu sah-sah saja karena sebuah keputusan ada yang tidak sependapat, karena kita negara demokrasi. Namun itu keputusan Gubernur dan hasil pertimbangan dari dewan pengupahan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung ternyata belum menyetujui kesepakatan soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023. Hal ini disampaikan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari pada Senin, 28 November 2022.
Ary mengatakan ada perbedaan penggunaan aturan dalam perhitungan UMP antara yang diputuskan Kementerian Tenaga Kerja dan Apindo Pusat.
BACA JUGA:Segini Besaran Upah Minimum Kabupaten Tanggamus