Setelah itu, besaran UMK tahun 2023 yang sudah ditetapkan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pengusaha.
Terpisah, upah minimum kabupaten (UMK) Tanggamus juga masih mengacu upah minimum provinsi (UMP).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mu'aiyin Zen mengatakan, UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284, 59. Sama dengan besaran UMP.
"Artinya, besaran UMK Tanggamus tahun 2023 mengacu kepada UMP," kata Mu'aiyin Zen mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus A. Dasmi, dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Selasa 29 November 2022.
Diketahui,hingga saat ini Tanggamus belum memiliki Dewan Pengupahan. Karena itu, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) masih mengacu kepada upah minimum provinsi (UMP).
Mu'aiyin Zen menuturkan, sebelumnya telah direncanakan untuk membentuk Dewan Pengupahan.
Namun kerena keterbatasan anggaran akibat pandemi virus Corona, rencana itu sementara tertunda.
"Untuk sementara, UMK kita masih mengacu UMP. Mudah-mudahan ke depan, Dewan Pengupahan dapat dibentuk agar Tanggamus bisa menentukan UMK sendiri," ujarnya. (*)