Keluarga Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Way Batu Serahkan Uang Titipan ke Kejari Lampung Barat

Jumat 02-12-2022,18:00 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

Ia juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.  

Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

Di antaranya, lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. (*)

Kategori :