Ia juga memerintahkan stafnya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) dan dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV E.S.
Seharusnya, pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasar pemeriksaan lapangan oleh ahli teknik Unila, dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Di antaranya, lataston lapis pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta beton K-350 struktur bangunan atas. (*)