Tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, gabungan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung mengamankan tiga remaja, Rabu 14 September 2022.
Ketiga remaja itu adalah RH (15), AD (17) dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Mereka diduga terlibat pencabulan dan menyebarkan video asusila.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga remaja diamankan dikediaman masing-masing.
BACA JUGA: Petugas TNBBS Turun, Awasi Beruang di Pesisir Barat
Penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua korban MY (14), warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Di mana, orang tua MY tidak terima atas perbuatan ketiga remaja. Bahkan video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.
“Beranjak dari laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti, ketiga tersangka kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan, Kamis 15 September 2022.
Menurut Iptu Hendra, dari keterangan ketiga tersangka, mereka melakukan pencabulan setelah mencekoki korban dengan minuman keras.
BACA JUGA: Pembangunan RSPTN Universitas Lampung Ditarget Selesai 2024
Sebelumnya, tersangka membeli empat botol minuman keras (miras).
Saat tidak sadarkan diri, dibawa ke sebuah ruangan di salah satu rumah tersangka, di Kecamatan Kota Agung Timur.
Di tempat itu, korban dicabuli. Tidak hanya itu. Salah seorang tersangka merekam dan menyebarkan video kepada rekan mereka.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan pada Juli 2022. Namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya. Selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
BACA JUGA: Duh, Sumber Gaji Rekrutmen ASN 2023 Khusus Nakes dan Guru Masih Bikin Galau
Dilanjutkan, salah seorang tersangka, yakni RH merupakan teman dekat korban. Mereka melakukan pencabulan bergantian.