Anggota Satreskrim Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sabtu 03-12-2022,16:25 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

“Sebelum kejadian, mereka minum-minuman keras sebanyak empat botol. Saat korban tidak sadarkan diri, mereka melakukan perbuatan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.

Iptu Hendra menyatakan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU RI Nomor 17/2016 tentang Peradilan Anak, pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” sebut dia. (*) 

 

Kategori :