Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi

Senin 05-12-2022,14:55 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam
Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi

“Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan membenarkan pihaknya menerjunkan Tekab 308 Presisi guna mengungkap kasus perjudian di wilayah Kecamatan Pugung.

“Kami juga tentunya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama terhadap informasi segala perjudian di wilayah hukum Polres Tanggamus,” tegasnya. (*)

 

Kategori :