Soal Pembayaran Kekurangan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa, Ini Tanggapan DPRD Lampung Timur

Senin 05-12-2022,20:20 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

Namun rencana aksi tersebut batal. Menyusul pertemuan antara pengurus Apdesi dengan Bupati Lampung Timur dan jajaran, Sabtu 3 Desember 2022.

Hasilnya antara lain, Pemkab Lampung Timur akan membayarkan selisih antara ketentuan Perbub Nomor 2 dan Perbub Nomor 40/2022 untuk insentif aparatur pemerintahan desa triwulan 2.

Pembayaran dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023. Begitu juga, insentif aparatur pemerintahan desa triwulan 3 dan 4 tahun 2022, akan dibayar pada triwulan pertama tahun depan.

Hasil selanjutnya, bupati siap melaksanakan kekurangan bayar insentif APD tersebut dengan persetujuan DPRD Lampung Timur.

BACA JUGA: Asik Guncang Dadu, Bandar Koprok di Tanggamus Diciduk Polisi

"Kami berharap, kekurangan insentif APD triwulan serta insentif triwulan 3 dan 4 tahun 2022 dapat terbayarkan sesuai hasil rapat tersebut," tegas Guna Wijaya yang juga Kades Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 5 Desember 2022. (*)

 

Kategori :