MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Soal adanya temuan sabu seberat 2 kilogram di semak-semak tepatnya di belakang Alfamart, di Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Mesuji, Polres Mesuji terus melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres mesuji IPTU David Harlis, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan pemilik barang tersebut.
"Untuk narkoba yang ditemukan sendiri dibungkus dua buah plastik bening dan didalamnya terdapat dua buah teh kemasan cina," ujarnya, 6 Desember 2022.
Selain itu dia menerangkan bahwa penemuan barang haram itu bermula dari informasi yang didapat oleh orang yang tidak dikenal.
BACA JUGA:Tanggamus Dapat Tambahan Medali Emas Dari Karate dan Panahan Dalam Porprov IX
Informasi itu disampaikan melalui pesan WhatsApp Kepada anggota Polres Mesuji pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bahwa adanya narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram di area yang dimaksud.
"Ternyata benar kalau di sana itu ada narkoba jenis sabu, setelah Sat Res Narkoba mendatangi TKP," jelasnya.
Selanjutnya kata David bahwa narkoba yang ditemukan itu berada di belakang Alfamart, Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Atau lebih tepatnya berada di depan halaman Mes di semak-semak bawah pohon kelapa," katanya.
Ditambahkannya setelah petugas mengamankan narkoba yang diperkirakan beratnya 2 kilogram.
Maka penyidik sendiri telah meminta keterangan atau pemeriksaan terhadap penghuni Mes yang tinggal dan bekerja di Alfamart.
Selain itu penjaga loket maupun karyawan Tol di Desa Mulya Agung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji juga dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan yang didapat, untuk keterangan dari Pegawai Tol sendiri diketahui bahwa pada 29 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Hotel Capsule Pertama di Bandar Lampung, Kini Bisa Booking Via Online