Berdasarkan identifikasi tersebut, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan RD Kecamatan Sukadana, Jumat 2 Desember 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan RD. Turut diamankan barang bukti satu unit motor.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Johanes.
Sebelumnya, anggota Polsek Pasir Sakti menangkap YT (31), warga Menggala, Tulang Bawang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Soal Wanita yang Minta Bantuan ke Hotman Paris, Begini Penjelasan Kapolres Tubaba
Dalam aksinya, YT membawa kabur sepeda motor Honda BeAt milik Jupri (41), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP SI. Marbun menjelaskan, curat tersebut dilakukan YT, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa 29 November 2022.
Modusnya, YT membawa kabur sepeda motor korban saat diparkir di halaman rumah tetangganya di Desa Labuhan Ratu.
Saat itu, sepada motor korban dibawa Ismail berkunjung ke rumah Siswanto di Desa Labuhan Ratu.
BACA JUGA: Pengumuman! Minggu, 34 Ribu Paket Beras Dinas Pangan Bandar Lampung Disalurkan
Ketika sedang mengobrol di dalam rumah, Ismail dan Siswanto mendengar suara sepeda motor korban yang diparkir di halaman.
Mereka kemudian keluar dan melihat sepeda motor korban dibawa orang tak dikenal. Keduanya berusaha melakukan pengejaran. Namun kehilangan jejak.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pasir Sakti. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan pencarian dan pengejaran.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Polisi melihat YT membawa sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. (*)