Dua Tersangka Bapak dan Anak Asal Lampura yang Terlibat Dugaan Korupsi Bumades Segera Disidang

Rabu 07-12-2022,20:25 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumades) Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara segera disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Dua tersangka tersebut yakni Jontori (55), Manager Keuangan Bumades ABT Holding Company, dan anaknya Rinal Saputra (29) Manager ABT FInance.

Keduanya warga Desa Kinciran, Abung Tengah. Kasus dugaan korupsi tersebut didaftarkan oleh Kejaksaan Lampung Utara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, dengan nomor perkara 34/Pid.sus-TPK/2022/PN Tjk, dan 35/Pid.sus-TPK/2022/PN Tjk.

"Ya, sudah kami daftarkan pada 5 Desember lalu dan saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lampung Utara, Hardiansyah dihubungi wartawn, Rabu 7 Desember 2022.

Keduanya bakal menjalani sidang perdana pada 15 Desember 2022, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Keduanya bakal didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dari hasil audit kerugian negara, perbuatan keduanya merugikan negara Rp1,189 miliar dari tahun anggaran 2019-2021.

Keduanya menyalurkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam tanpa melalui verifikasi sehingga banyak fiktif dan bermasalah.

Selain fiktif dan bermasalah, Jontori dan Rinal Saputra tidak pernah membuat laporan bulanan atau rekapitulasi jumlah pinjaman dan angsuran pinjaman hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp1.119.534,34. (*)

Kategori :