Polres Lampung Timur Tangani Empat Kasus Korupsi, Ada yang Melibatkan Ini

Kamis 08-12-2022,19:30 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Alam Islam

Kemudian, SG merupakan Kepala Desa Rejo Agung non aktif. Lalu PW, Kades Sumber Rejo non aktif serta dua orang suruhan WY, yaitu TI dan SC. 

“Para tersangka dilimpahkan ke kejari setelah beberapa hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menjelaskan, para tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. 

“Tim penyidik kejari segera melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Marwan mewakili Kepala Kejari Lampung Timur Nurmayani.

BACA JUGA:Seluruh Formasi Rekrutmen PPPK Nakes Tanggamus Terisi, Ini Rinciannya

Sementara, Muhammad Suhendra selaku kuasa hukum, PW dan SG menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani kliennya. 

“Memang ada sedikit perbedaan pendapat terkait hasil penyidikan tentang peran klien kami dalam perkara tersebut. Itu akan sampaikan melalui persidangan,” jelas M.Suhendra. (*)

Kategori :