Kemudian Rudi warga Jagang dianggap sebagai Almahdi yang hidupnya dilangit berkelimpang kemewahan.
Apabila ada seorang yang memuliakan dirinya maka akan diberi keberkahan dan barang siapa yang menyakiti dirinya maka akan diberi musibah.
Sedangkan Sirmi warga desa Jagang, yang juga bersetatus guru TK dianggap sebagai Ratu Adil sekaligus sebagai penanggung jawab di dunia.
Untuk Bunda Anna sendiri menganggap dirinya sebagai penghubung kelangit naik keatas untuk bertemu Rasulullah.
BACA JUGA:Super Promo dari Superindo Hingga 11 Desember 2022, Ada Diskon Hingga 50 Persen
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Intelkam IPTU Suhili mengatakan, dari hasil mediasi anggota Sat-Intelkam Poltres Lampura berserta salah satu pimpinan pondok Pesantren berada di desa Jagang Ustad Abdul Aziz, menyatakan kegiatan aliran yang diduga menyimpang dan sudah meresahkan warga Desa Jagang ini telah menuai titik terang.
“Bahwa tokoh agama Desa Jagang, Ustad Abdul Aziz telah memberikan pemahaman dan nasehat kepada Hambali dan istrinya Sirmi, agar segera menghentikan kegiatannya dan kembali bertaubat menjalankan kehidupan sesuai dengan ajaran agama Islam yang sebenarnya,” ujar Iptu Suhili.
Ia juga membenarkan, setiap bulan para anggota di wajib menyetor uang Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) tergantung level keanggotanya tersebut.
Meski begitu, lanjutnya, pihaknya mengakui jika anggota diduga aliran sesat itu, telah membaut surat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya kembali dan bersedia bertanggungjawab sesuai hokum yang berlaku jika kemudian hari ada yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tengah viral dengan munculnya dugaan aliran agama menyimpang berada di desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar.
SI seorang guru TK disebut - sebut sebagai Ratu Adil yang bertanggung jawab di dunia ini. Aliran sesat itu, diketahui bernama Almahdi dan setiap anggotanya diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang setiap bulannya.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Intelkam Polres Lampura, IPTU Suhaili membenarkan adanya dugaan aliran menyimpang di Desa Jagang, Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura.
Dikatakan Suhaili, sebelumnya, anggota Polsek Abung Selatan, mendapatkan informasi dari warga setempat, lantaran adanya aliran agama sesat yang telah meresahkan masyarakat yang bermukim di wilayah itu.
"Kemudian, ditindaklanjuti dengan seorang ustad bertemu dengan seorang wanita berinisial An. Dalam penjabarannya, An menganggap IA sebagai wali Allah, titisan Abdullah ayah dari Rasulullah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, ada Ru yang dianggapnya sebagai Almahdi, seorang yang hidupnya di langit dengan bergelimang kemewahan," ujar Suhaili, meniru penuturan warga.