RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota yang tergabung dengan dugaan aliran sesat di Lampung Utara (Lampura), ternyata harus menyetor dana sekitar Rp 400 ribu.
Ya, terkait dengan dugaan aliran agama menyimpang berada di desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ternyata aliran itu telah ada pengikut dan memiliki tugas masing-masing.
Bahkan, keanggotaan tersebut, ternyata di wajibkan menyetor uang sebesar Rp 400.000 per bulan tergantung level anggotanya.
Hal tersebut terkuak, saat anggota Satuan Intelkam Polres Lampura, beserta anghota Polsek Abung Selatan, melakukan full paket guna mendatangi sarang aliran sesat yang didampingi perangkat desa setempat.
BACA JUGA:Mulai Makanan Khas Indonesia Sampai Jajanan Korea Ada Disini Loh!
Meski begitu, pengurus aliran sesat yang beranggotakan sebanyak delapan orang itu, bersedia untuk tidak melanjutkan aktivitasnya.
Bahkan, keanggota tersebut bersedia membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Anggota diduga sesat itu, telah membuat pernyataan di atas materai yang disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa dan anggota Polres Lampura.
Bedasarkan data yang berhasil dihimpun wartwan ini, delapan anggota tersebut diantaranya :
BACA JUGA:5 Kuliner Olahan Bebek di Bandar Lampung, Nomer 4 Bikin Nambah Nasi
Hambali merupakan warga Desa Jagang. Selanjutnya Rudi Hartono warga Desa Jagang yang dianggap Al Mahdi, Dwi warga Desa Jagang yang dianggap sebagai titisan Siti Aminah.
Kemudian Evi warga Desa Jagang dianggap sebagai bidadari keduniawian, Nurhasanah warga Desa Jagang yang juga dianggap sebagai bidadari.
Selanjutnya Bunda Anna warga Belitang Sumsel, dan Alfianto warga Belitang dianggap sebagai Motivator.
Sementara berdasarkan keterangan Bunda Anna dengan menganggap bahwa Ilham Aziz sebagai wali Allah titisan Abdullah ayahanda Rasul.
BACA JUGA:Transaksi Katalog Lokal Pemda se Lampung Sampai Awal Desember Capai Rp 109,59 miliar