Tok! Nukman Ditunjuk Gubernur Jabat Plh. Bupati Lampung Barat

Minggu 11-12-2022,12:55 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Nukman, MM., melalui surat keputusan nomor 130/4853/01/2022 ditunjuk oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Barat di Bandarlampung, Minggu 11 Desember 2022.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plh. Bupati Lampung Barat tersebut, dilakukan oleh Karo Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung Binarti Bintang kepada Nukman tersebut seiring telah berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati definitif, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Lampung Barat Mazdan menyatakan, SK penunjukan Plh. Bupati berlaku mulai hari ini hingga pelantikan Penjabat (Pj.) bupati yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Ingat! Ambil Air Bawah Tanah Harus Miliki Izin

"SK penunjukan Plh Bupati tersebut berlaku sampai dengan dilantiknya Pj bupati," ungkap Mazdan.

Dikatakannya, dalam SK tersebut juga disampaikan agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plh Bupati Lampung Barat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas kepada Penjabat Bupati setelah pelaksanaan Pelantikan Penjabat Bupati Lampung Barat.

Untuk diketahui Nukman merupakan Sekkab Lampung Barat dengan pangkat/golongan pembina utama madya/ (IV d).

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Bersejarah di Lampung Yang Wajib Dikunjungi

Nukman sendiri menjadi sosok yang juga digadang-gadang akan menerima mandat sebagai Pj. Bupati Lampung Barat. 

Sebelumnya, DPRD Lampung Barat mengajukan tiga nama penjabat (Pj.) bupati. Mereka adalah  Drs. Nukman, MM.; Drs. Qodratul Ikhwan, MM., dan Ganjar Jationo, S.E, MAP.

Usulan tersebut disampaikan terkait segera berakhirnya masa jabatan Bupati Lampung Barat periode 2017-2022 Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin.

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial mengatakan, usulan tiga nama tersebutsudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat Nomor 170/69/DPRD-LB/2022 perihal usul nama calon Pj. Bupati Lampung Barat. 

BACA JUGA: Hendak Tawuran, Remaja Ini Diamankan Polisi, Penyebabnya..

Usulan tiga nama itu berdasar hasil rapat pimpinan DPRD Lampung Barat dengan ketua dan sekretaris serta fraksi-fraksi pada 15 November 2022 lalu. 

Hasil tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan Nomor 27/DPRD-LB/Kep.D/2022.

Kategori :