Usulan tersebut juga berdasar pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT).
BACA JUGA: Tujuh Kali Beraksi, Bandit Pencuri Motor di Metro Ditangkap
"Kemudian berdasar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Juli 2022 Nomor 131.33/3906/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati yang berisi permintaan usul tiga nama calon penjabat Bupati Lampung Barat," kata Edi Novial, Kamis 1 Desember 2022.
Siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj. Bupati Lampung Barat, hal ini menjadi kewenangan Kemendagri.
"Kita tidak bisa memastikan, apakah satu dari tiga nama yang diusulkan tersebut atau ada pejabat lain yang ditunjuk untuk menjadi Pj. bupati," ujarnya.
Namun yang pasti, terus Edi Novial, siapapun yang menjadi Pj. Bupati Lampung Barat, diharapkan bisa meneruskan perjuangan kepala daerah sebelumnya untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Wisata Sejarah ke Taman Purbakala Pugung Raharjo Lampung Timur, Pengunjung Bisa Temukan Ini
Diketahui, dari tiga nama yang diusulkan, Nukman saat ini menjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat.
Kemudian Qodratul Ikhwan menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Pj. Bupati Pesiar Barat.
Terakhir, Ganjar Jationo saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung. Ia juga pernah mengabdi di Lampung Barat. (*)