RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Pelaku adalah Khodri (38), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Fayadi (49), warga Kampung Pendowo Asri dan pelaku melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan di bulan Agustus 2022.
Keduanya telah saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Ketika itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp180 juta.
BACA JUGA:Selain Spot Surfing, Pesisir Selatan Juga Miliki Potensi Air Terjun yang Cukup Baik
Usaha jual beli rongsokan tersebut kemudian berjalan satu bulan. Namun, pelaku tidak pernah menunjukan laporan pembukaan kepada korban.
Karena itu korban menanyakan langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan tersebut.
"Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih Rp70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan," kata Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Minggu 11 Desember 2022.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
BACA JUGA:Waspada! Ada Pohon Tumbang di Ruas Jalan Liwa-Krui
Polisi bergerak. Akhirnya pada Jumat 9 Desember 2022, sekira pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti (BB) enam lembar kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)