Penipu Asal Sumsel Diringkus Polisi, Setelah Modus Hipnotis Curi Gelang Emas Milik Warga di Bandar Lampung

Penipu Asal Sumsel Diringkus Polisi, Setelah Modus Hipnotis Curi Gelang Emas Milik Warga di Bandar Lampung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial NS (39) asal Siring Agung, Ilir Barat, Sumatera Selatan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus hipnotis. 

Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah makan di samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung. Pada Kamis (12/12) pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa korban, SB (52), seorang ibu rumah tangga asal Raja Basa, Bandar Lampung, nyaris menjadi korban hipnotis setelah bertemu dengan pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok. 

"Korban sedang live TikTok ketika pelaku masuk ke dalam sesi tersebut dan mengirim pesan untuk berkenalan. Setelah berkomunikasi intens, pelaku mengiming-imingi korban dengan tawaran umroh gratis," ujar Kompol Enrico.

BACA JUGA:Pesta Sabu di Kamar Mandi Umum Pasar Unit 2 Tulang Bawang, Sepasang Pria Digerebek Polisi

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan mengajak makan di sekitar Lampung City Mall. Di warung makan, pelaku meminta dua gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk berfoto.

Namun, saat pelaku meminta cincin emas korban, korban mulai merasa curiga dan langsung berteriak meminta tolong.

"Ketika pelaku meminta cincin, korban baru sadar dan langsung berteriak," tambah Enrico.

Pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar. 

BACA JUGA:Marak Jual Beli BBL Ilegal, Dewan Desak APH Ungkap Aktor Utama

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua identitas berbeda dalam tas pelaku, yakni KTP dengan alamat di Bogor dan Tangerang. Selain itu, polisi juga menyita dua buah gelang emas dengan total berat 40 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: