Ini Syarat dan Alur Pengajuan Pengalihan BPJS/BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat

Rabu 14-12-2022,13:18 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ari Suryanto

8. Pengajuan berkas ke Kelurahan setempat, yang kemudian akan di antarkan oleh petugas Kelurahan ke Dinas Kesehatan Kota (maksimal 15 hari kerja).

Sedangkan untuk alur pengajuan atau permohonan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sebagai berikut:

Terdapat sedikit perbedaan dalam alur pengajuan KIS yang menyesuaikan dengan kondisi dari pemohon.

Jika kondisi pemohon tidak dalam keadaan darurat, maka setelah melengkapi persyaratan, pemohon mesti ke Kelurahan untuk verifikasi kelengkapan data.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Harga BBM Segera Turun, Begini Pernyataan Pemerintah yang Dibocorkan Anggota Komisi VII DPR RI

Namun jika pemohon sedang dalam kondisi gawat darurat atau harus segera mengalihkan BPJS non-aktif miliknya ke KIS, jika sudah melengkapi berkas atau persyaratannya, pemohon diperbolehkan langsung mengirimkan berkas ke Dinas Kesehatan Kota setempat.

Berkas yang masuk ke Dinas Kesehatan Kota setempat, nantinya akan di cek perihal kelengkapan dan diagendakan atau diproses.

Petugas Dinkes akan memberikan tanda terima dan feedback input bulan sebelumnya kepada pemohon.

Proses pengajuan pengalihan BPJS ke KIS memiliki rentang waktu kurang lebih 2 bulan sejak berkas diterima di Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Malahayati Kenalkan Teh Daun Kelor Sebagai Antioksidan

Itulah syarat dan alur pengalihan BPJS ke KIS bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif. (*)

Kategori :