RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, meringkus dua penadah motor curian, Senin 12 Desember 2022 malam.
Keduanya yakni IB (27) dan SO (37), warga Desa Ramanaji, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolsek Seputihraman, Iptu Admar menyatakan, pihaknya menangkap kedua tersangka di kediamannya masing-masing.
"Motor Honda BeAT Street yang dibeli tersangka IB merupakan milik korban Sukma (23), warga Kampung Ratnachaton, Kecamatan Seputihraman, yang hilang dicuri dari di garasi rumahnya, Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. Motor dibeli secara COD yang dikenal lewat Facebook dengan perantara tersangka SO," katanya.
Ketika motor hilang setelah diketahui bangun tidur, kata Admar, korban sempat berusaha mengejar dengan motor tuanya.
BACA JUGA:Koperasi Betik Gawi Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan
"Tapi tidak berhasil ditemukan sehingga melapor ke polisi," ujarnya.
Hasil interogasi, kata Admar, tersangka IB membeli motor Rp5.800.000 dengan cara COD dibantu temannya SO.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (*)