Sutono juga menyampaikan, bacaleg dari PDI Perjuangan Lampug beberapa waktu lalu sudah mengikuti pembekalan antikorupsi yang digelar DPP PDI Perjuangan yang kemudian diberikan materi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hybrid yakni daring melalui live streaming youtube PDI Perjuangan.
Bacaleg PDI Perjuangan Lampung mengikuti pembekalan antikorupsi melalui live streaming yotube di tempat masing-masing, sedangkan DPP PDI Perjuangan melakukan pembekalan antikorupsi secara langsung di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.
Pembekalan antikorupsi diikuti oleh seluruh Bacaleg PDI Perjuangan se Indonesia yaitu sekitar 27.802 orang, mulai dari calon DPR RI, DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi tadi Sekjen Pak Hasto menyampaikan PDI Perjuangan ini partai pelopor yang menjunjung tinggi demokrasi yang diharapkan akan mempelopori anti korupsi, karena adanya korupsi ini pemerintah sangat terbebani,” kata Sutono.
BACA JUGA:Sambut Nataru, Sheraton Hotel Tawarkan Paket Bello
Sutono berharap, dengan adanya pembakalan antikorupsi, para kader PDI Perjuangan khususnya Lampung dapat memahami dan dapat bersama memerangi korupsi yang masih meluas.
“Kita diharapkan membawa perubahan, kita perangi kejahatan salah satunya korupsi ini. Jadi memang banyak sekali pembahasan penting yang disampaikan maka dari itu kader harus fokus dan memahami apa isi materi dan nantinya hal positif dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Sutono mengatakan, ada syarat wajib yang harus dilakukan oleh para bacaleg PDI Perjuangan dalam pembekalan antikorupsi ini.
“Jadi dalam pembekalan ini ada syaratnya, selain ada selfie foto menggunakan baju partai, bacaleg juga diwajibkan untuk membuat resume materi yang ditulis tangan dengan tujuan dapat diresapi, dipahami dan diingat oleh bacaleg, kemudian diupload pada link yang telah ditentukan. Itu menjadi syarat wajib pada pembekalan ini,” ungkapnya.
Diketahui, Bacaleg se Provinsi Lampung yang mengikuti pembekalan anti korupsi lebih dari 700 orang meliputi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota di tempat masing-masing. (*)