Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhan Ratu.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan GA di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu 13 November 2022.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Perhatikan Penyandang Disabilitas, Ini Buktinya
Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka.
Masing-masing, RA (23), warga Pandeglang, Banten dan RM (26), warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA: Puluhan Siswa SMAN 1 Gedong Tataan Pesawaran Terkena Reruntuhan Bangunan, Ternyata…
Dari informasi dan hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan kedua tersangka di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 00.30 WIB.
Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Sehari sebelumnya, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan FL (32), Rabu 19 Oktober 2022.
Warga Palembang, Sumatera Selatan, itu disangka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Ketua PKK Pesawaran Diproyeksikan Nyaleg dari PDIP
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.