PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Awalnya IP (25) mendatangi Mapolres Pringsewu dan mengaku sebagai korban kecelakaan, Minggu malam 18 Desember 2022.
Namun warga Tanggamus ini malah diamankan. Tudingannya membuat laporan palsu.
Tidak hanya itu. IP ternyata seorang bandit. Ia diduga buronan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, sebelum diamankan, IP mendatangi Mapolres Pringsewu, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu 18 Desember 2022.
BACA JUGA: Mengadu Menjadi Korban Kecelakaan, Pemuda Ini Diamankan Tekab 308 Pringsewu, Ternyata...
Ia mengaku sakit di bagian dada setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Tarahan, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan. Pemuda itu kemudian minta diantar ke rumah sakit.
Tapi, IP tidak membawa identitas. Selain itu, gerak-geriknya juga mencurigakan. Namun polisi tetap membawa lelaki itu ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.
Di bagian lain, polisi berusaha menelusuri kebenaran laporan IP yang mengaku menjadi korban kecelakaan.
Hasilnya, aparat kepolisian di wilayah Lampung Selatan menyatakan tidak ada kecelakaan. Karena itu, diduga IP membuat laporan palsu.
BACA JUGA: UPDATE Harga BBM Hari Ini 20 Desember 2022, Untuk Pertalite, Solar, dan Pertamina Dex
"Peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak pernah ada dan dugaan kuat pelaku telah berbohong," papar Iptu Feabo melalui keterangan tertulis.
Mendapat informasi tersebut, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan IP.
Ternyata terungkap, IP membuat laporan palsu karena tidak memiliki identitas diri dan uang untuk berobat ke rumah sakit.
Pemuda itu akhirnya mengaku, sakit yang dialaminya akibat berkelahi dengan rekannya di daerah Desa Tarahan, Lampung Selatan.
BACA JUGA: Waspada! Bahaya Merokok Setelah Selesai Makan, Segera Hindari Sekarang Juga