Polisi memperdalam pemeriksaan. Hasilnya, IP diketahui buron kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.
"Ternyata pemuda tersebut merupakan buronan polisi karena terlibat tiga kasus penipuan dan penggelapan," sebut Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dari sini, IP diserahkan ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, tim Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung mengamankan seorang sopir yang diduga membuat laporan palsu.
BACA JUGA: Kali Kedua, Kawanan Gajah Rusak Pipa Distribusi Air di Lampung Barat
Hamid (42), sopir tersebut nekat merekayasa kasus bahwa dirinya ditodong dan seluruh barang berharga diambil pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 32 Jalur Ambon.
Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung AKBP Sugeng menjelaskan, tiga personelnya mengamankan Hamid.
Warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah itu sempat mendatangi pos PJR dan berpura-pura melapor menjadi korban penodongan.
Hamid mengaku tas berisi uang Rp 2,5 juta beserta SIM, KTP, dan STNK telah dirampas pelaku.
BACA JUGA: Wacana Nunggak Pajak 2 Tahun dan Diblokir, Begini Penjelasan Samsat Bandar Lampung
Mendapati laporan, tiga personel langsung melakukan pengecekan di area tempat kejadian perkara (TKP). Namun ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam tak ditemukan bukti ada tindaka pidana.
"Petugas pun curiga atas laporan ini. Karena memang di TKP juga tak ditemukan perbuatan tindakan penodongan itu," kata AKBP Sugeng.
Setelah di interogasi, Hamid sengaja merekayasa kasus tersebut. Alasannya, ia ingin memiliki uang dan sejumlah barang. (*)