RADARLAMPUNG.CO.ID - Jika tetap melawan dengan melakukan banding, Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI) bisa diproses pergantian antar waktu (PAW).
Diketahui Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai dan menimbang bahwa eksepsi yang diajukan tergutat tentang gugatan penggugat prematur harus dikabulkan.
Ini tertuang dalam Putusan nomor Nomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk. Dalam putusan dinyatakan, lantaran prematur, maka perkara harus dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DPD Partai Demokrat Lampung menyikapi putusan pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang yang tidak menerima gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail (RMI) terhadap Ketua DPD Edy Irawan Arief atas tudingan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Jajan DimSum di Bandar Lampung, Nomor 3 Bikin Nagih
Tindaklanjut dilakukan dengan mengirim kembali surat kepada DPRD Lampung.
Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief menjelaskan, hingga saat ini memang proses pergantian pimpinan DPRD Lampung belum diproses.
Diketahui sebelumnya juga DPD Partai Demokrat Lampung juga sudah pernah mengirimkan surat ke DPRD Lampung. Alasan pimpinan DPRD setempat, berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) proses alan dilakukan menunggu keputusan PN Tanjungkarang.
"Nah saat ini putusan sudah keluar, karenanya kita bersurat kembali ke DPRD Lampung. Plus masing-masing ke partai politik dari unsur pimpinan DPRD setempat. Mudah-mudahan tidak ada halangan lagi," ujar Edy Irawan Arief saat Rakor Konsolidasi dengan kader, Rabu 21 Desember 2022.
Dia melanjutkan, memang dari putusan PN Tanjungkarang masih memberikan RMI untuk melakukab upaya banding, paling lambat pada 3 Januari 2023. Di mana, jika memang RMI belum puas maka memang proses hukum belum selesai.
"Namun, sudah menjadi kesepakatan dr DPP, apabila RMI banding, maka proses pergantian antar waktu (PAW) nya bakal diproses. Tapi kita lihat bagaimana sikap dia di tanggal 3 Januari 2023 nanti," katanya.
Sebelumnya Gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk kandas.
Diketahui, gugatan ini ditujukan pada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung atas tudingan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Resep Seblak Korea Untuk Teman Nonton Drakor Ala Chef Arnold Poernomo