Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai dan menimbang bahwa eksepsi yang diajukan tergutat tentang gugatan penggugat prematur harus dikabulkan.
Ini tertuang dalam Putusan nomor Nomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk. Dalam putusan dinyatakan, lantaran prematur, maka perkara harus dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A, pada hari Selasa (6/12), oleh Lingga Setiawan sebagai Hakim Ketua, dan anggota Hendri Irawan dan Fitri Ramadhan
Putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis hakim dengan dibantu Jhon Kennedy, S.H, Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Toko Distro yang Ada di Bandar Lampung, Apa Ada Toko Favoritmu?
Sementara, dalam rekovensi, dituliskan menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi Penggugat.
Rekonvensi sebagaimana dalam gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat.
Rekonvensi/Tergugat Konvensi diatas; Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati uraian isi gugatan Konvensi dan gugatan Rekonvensi Majelis Hakim berpendapat oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan terhadap gugatan Rekonvensi sangat erat hubungannya (koneksitas) dengan gugatan Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Hal ini, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1527 K/Sip/1976, maka terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Menimbang, oleh karena gugatan Konvensi yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak, maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang kalah, harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan.
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tentang Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Prematur; Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Kemudian, Dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000.
BACA JUGA:Promo Botol Tumbler Hingga 31 Desember 2022, Cocok untuk Souvenir Ulang Tahun Sang Buah Hati
Menanggapi hal ini, tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung Maina Rosmala Dewi menjelaskan, memang dalam perkara ini pihaknya mengajukan ekseksi gugatan yang diajukan RMI adalah prematur.