Sebab, kata dia hal ini menjadi Kewenangan Partai. Di mana, RMI belum mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Partai.
"Tergugat mengajukan ekseksi dengan alasan penggugat belum mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Partai. Seharusnya ke Mahkamah Partai terlebih dahulu, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2022 tentang partai politik pasal 32 ayat 1," ujarnya, Kamis 15 Desember 2022.
Mengenai proses pergantian Pimpian DPRD Lampung, dia menilai seharusnya pergantian tidak harus menunggu putusan pengadilan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata di Kemiling Bandar Lampung, Cocok Untuk Liburan Akhir Tahun
Sebab, pergantian pimpinan ini menjadi haknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Dan DPP sudah mengusulkan dan mengirimakan surat pergantian kepada sekretariat DPRD Lampung.
"Seharusnya proses pergantian pimpinan tidak harus menunggu putusan pengadilan, karena menjadi haknya DPP. Di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, tidak ada aturan pergantian pimpinan dewan harus menunggu putusan inkracht jika ada gugatan ke PN," jelasnya.
"Kalau tentang PAW, diatur ada pasal 239 jo 241. Tapi ini bukan tentang PAW, tapi pergantian pimpinan dewan. Jadi tidak ada alasan DPRD tidak memproses surat dari Demokrat. Sementara DPD Partai Demokrat Lampung sudah dua kali mengirimkan surat ke DPRD. Kami tim hukum akan sampaikan ke Ketua DPD tentang langkah apa yang perlu diambil," pungkasnya. (*)