Prioritas tersebut yakni tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3.
Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
BACA JUGA:Galakkan Patroli Malam, Polisi Ringkus Enam Remaja Diduga Geng Motor
Revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini menjadi kabar baik dan dinanti-nantikan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah bekerja di lingkungan pemerintah. (*)