RADARLAMPUNG.CO.ID - Awal tahun 2023 Pemerintah Indonesia bakal mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP jika ingin membeli LPG ukuran 3 KG.
Dalam waktu dekat, Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 kg tahun depan.
Hal tersebut dilakukan agar pemerintah bisa mendata konsumen yang berhak menerima subsidi.
Rencana kebijakan mengenai mekanisme penyaluran LPG 3 Kg sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan, setiap pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan masyarakat nantinya akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk itu, masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg nantinya cukup menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP).
"Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli. Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya," kata Irto di Kantor BPH Migas, Senin, 19 Desember 2022.
"Kita akan melihat kita masukan datanya kalau masuk, sesuai dengan P3KE ini dia beli silahkan gak ada masalah. Kalau gak ada kita akan update gitu. Sehingga tidak ada pembatasan," lanjut Irto.
BACA JUGA:Tinjau Gereja dan Pospam, Arinal Djunaidi Ingin Jemaat Nyaman Beribadah Natal
Menurutnya, saat ini progres program tersebut masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk saat ini, telah dilakukan uji coba di 5 daerah di beberapa kabupaten, kota. Kelimanya yakni, Cipondoh, Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.
Uji coba berlangsung, untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina.
Dari uji coba tersebut diketahui, rata-rata sebagian besar masyarakat membeli 1 hingga 4 tabung LPG 3 kg per bulan.
BACA JUGA:Gading Wulan