BACA JUGA:Bang Aca Yakin Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebihi Angka Nasional
i. Khusus pelamar penyandang disabilitas, maka wajib melampirkan:
1) Surat Keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas asli berwarna, yang menerangkan jenis/ tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas).
2) Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari bagi pelamar yang menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas). (*)