Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, Polres Lampura akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 wib di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampura.
"Kami menangkap pelaku saat korban menyaksikan sebuah pertunjukan music elektone di wilayah itu," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa HP Vivo Y91 warna biru, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (*)