Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Blambangan Umpu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku akan kami bidik dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas Kompol Yudi Taba Kqapolsek Blambangan Umpu mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. (*)