LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka kasus dugaan pengelapan mobil rental diamankan anggota Polsek Batang Hari. Mereka adalah RH (40), warga Trimurjo, Lampung Tengah dan KS (41), warga Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batang Hari Iptu Erson mengatakan, kedua tersangka diduga membawa kabur mobil pikap Daihatzu Grand Max milik Ersy Mardiyanti (33), warga Desa Banjarejo Kecamatan Batang Hari Lampung Timur.
Peristiwa itu bermula ketika RH dan KS mendatangi Ersy Mardiyanti, Minggu 25 Desember 2022 silam.
BACA JUGA: Pembelian BBM Pertalite akan Dibatasi Pada Tahun 2023 dan BBM Berkualitas Rendah Tidak Lagi Tersedia
RH dan KS mengaku akan menyewa kendaraan selama satu hari. Pembayaran dilakukan setelah mobil dikembalikan.
Namun setelah satu hari, RH dan KS tidak mengembalikan kendaraan. Mereka juga tidak bias dihubungi.
Ersy Mardiyanti kemudian melapor ke Polsek Batang Hari. Menindaklanjuti laporan, polisi langsung mencari kedua pelaku.
BACA JUGA: Jangan Khawatir Menggunakan DANA, Proteksi Ini Bikin Kamu Bebas Cemas Setiap Pakai DANA
BACA JUGA: Bejat! Pemuda di Lampung Selatan Perkosa Ibu dan Adik Kandung, Alasannya Karena Ini...
Upaya pencarian membuahkan hasil. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Batang Hari berhasil mengamankan RH di wilayah Kecamatan Batanghari, pukul 01.30 WIB, Selasa 27 Desember 2022.
Dalam pengembangan, KS diciduk di wilayah Metro, pukul 14.30, Selasa 27 Desember 2022.
"Kedua tersangka kami amankan di Polsek Batang hari guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution. (*)