"Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, kita berharap dapat menjadi legal standing dalam melaksanakan kebijakan dan memberikan pelayanan di bidang perumahan dan permukiman, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemungutan pajak secara elektronik," ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Anthoni, Sekretaris DPRD M. Puncak Stiawan, para anggota DPRD, para pejabat di lingkungan pemerintahan dan elemen masyarakat lainnya. (*)