PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab dan Kejaksaan Negeri Pesawaran bekerja sama melakukan penagihan pajak daerah. Termasuk tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2) pada 144 desa dengan total sekitar Rp 9 miliar.
Plt. Kepala Bapenda Pesawaran Yosa Rizal melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Syarif Husin mengatakan, pada 21 November dilakukan ekspose dengan kejaksaan negeri dan diputuskan meminta bantuan hukum.
Selanjutnya pada 22-28 November dilakukan penagihan melalui jaksa pengacara negara dan sosialisasi kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
BACA JUGA: Prof. Lusmeilia Afriani Jadi Rektor Unila, Ini Kata Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Lampung
BACA JUGA: Rebutan Lapak Dagangan, Warga Lampung Timur Tewas Ditusuk
Berdasar hasil rekapitulasi hingga awal Desember, sudah ada pembayaran PBB P2 sekitar Rp 40 juta. Sementara tunggakan PBB P2 sekitar Rp 9 miliar tersebut terhitung 2011 hingga 2021.
"Kita meminta bantuan hukum dan upaya upaya yang dianggap perlu untuk menyelamatkan aset atau keuangan negara yang tertunggak," kata Syarif Husin.
Menurut Syarif, saat ini belum dapat diketahui apakah tunggakan tersebut berada di wajib pajak atau memang sudah terbayar melalui kolektor atau aparatur desa, namun belum disetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: Bahan Pokok di Mesuji Naik, Harga Telur Tembus Rp 58 Ribu
BACA JUGA: Sejarah! Prof. Lusmeilia Afriani, Wanita Pertama yang Menjadi Rektor Unila
"Untuk penghapusan yang sudah lewat lima tahun yakni dendanya dua persen. Tetapi ketetapan atau pokoknya harus tetap dibayar," tegasnya.
Ditanya, jika ada indikasi penyimpangan dana PBB P2 oleh oknum, Syarif menyatakan hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Untuk itu, sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum," pungkasnya. (*)