Gunawan melanjutkan, Mobil Gran Max yang ditumpangi dua orang tersebut berangkat dari kantornya PT Prosuger dalam kondisi kosong hendak ke Pringsewu.
"Belum bawa uang, baru mau ambil uang di pringsewu, " ungkapnya.
Saat ini pihaknya telah mengamankan Yoga Irawan selaku pengemudi mobil gran max untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam 1x24 jam surat perintah penahanannya akan dikeluarkan, " pungkasnya. (*)