RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung melakukan pembahasan kelanjutan Posko Covid-19 yang berlokasi di Ruang Abung, Balai Keratun Pemprov Lampung usai PPKM resmi dicabut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Rapat pembahasan ini digelar pada Senin, 2 Januari 2023. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan secara pasti Posko Covid-19 masih ada, begitu pula dengan anggaran yang disiapkan.
"Pada prinsip anggaran masih ada alokasi untuk posko penanganan Covid-19 di mana anggaran itu diserap tergantung dari kebutuhannya," kata Fahrizal.
Namun ia memastikan jumlahnya tidak sebesar sebelumnya. Karena Pemprov Lampung akan menggunakan sesuai kebutuhan saja.
BACA JUGA:Soal Pengrusakan Kantor MUI Lampung, Polisi Cari Saksi dan Pelajari CCTV
"Untuk keberadaan satgas pun masih ada. Sementara untuk posko ini tetap ada dan digunakan untuk berkoordinasi untuk melakukan suatu gerak cepat," lanjut Fahrizal.
Kemudian, kedepannya fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena berdasarkan catatan setahun terakhir tim untuk membantu pemakaman, melakukan penertiban, apalagi dari peraturan Imendagri yang baru tidak ada lagi pengenaan sanksi dan lainnya.
"Kita sekarang perkuat di fungsinya, ya pendataan tetap di Dinkes. Karena saat ini hanya pencabutan PPKM, tapi status Covid-19 nya belum dicabut," lanjutnya.
Pasalnya yang berhak mencabur status pandemi adalah WHO. Namun Fahrizal mengatakan mendapatkan informasi dari Menkes bahwa tingkat imun orang Indonesia tinggi, sehingga tidak banyak lagi yang tertular atau meninggal, sehingga pemerintah keluarkan putusan bebas PPKM.
BACA JUGA:Puluhan Personel Naik Pangkat, Ini Arahan Kapolres Lampura
" Jadi upaya kita kalau bisa lakukan penghematan kita lakukan, kita sesuaikan," tandasnya. (*)