Besaran bantuan yang digelontor yakni Rp 110.000 per KPM per bulan.
Besaran bantuan periode Januari-Febuari senilai Rp150.000, sementara sejak periode Maret-Agustus 2020 bantuan naik menjadi Rp 200.000.
Untuk diketahui bantuan ini tak dapat diambil tunai.
BACA JUGA:Ratusan Personel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolda Lampung
3. BLT Dana Desa
Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah Desa telah menyiapkan dana 25 persen dari Anggaran Dana Desa di tahun 2023 yang akan dibagikan kepada masing-masing masyarakat kelas bawah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
PIP Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan akan mengalokasikan dana kepada 17,9 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari SD sampai dengan SMA.
Para pelajar bakal diberikan dana yang wajib digunakan untuk menunjang pembelajaran.
Syarat seorang siswa dapat memperoleh dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya:
- Anak usia sekolah usia 6 sampai 21 tahun.
- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
BACA JUGA:Mohamad BBC
- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Dan, yang perlu dipahami bahwa setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda, bergantung pada jenjang pendidikannya.