7 Bansos yang Akan Cair Tahun 2023 Ini, Nomor 4 Bunda Wajib Tahu

Selasa 03-01-2023,08:44 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Berikut ini rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:

- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.

- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.

BACA JUGA:Apel Perdana, Ini Pesan untuk ASN di Pemkab Pringsewu

PIP Kementerian Agama

Bagi peserta didik di bawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA bakal mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Seperti pada tahun 2022, pemerintah bakal memberikan bantuan kepada pemilik KIS untuk diberikan bantuan iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.

BACA JUGA:Ini Kata Kajari Pesawaran Soal Jaksa yang Digerebek

Guna bisa mendapatkan KIS, berikut ini cara pendaftarannya:

- Urus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS: 

- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. 

BACA JUGA:Siap-siap, Rumah tak Layak Huni Akan Dibedah oleh Disperkim Kota Metro

- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas. 

Kategori :