Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
Pada dasarnya, kata dia harga BBM non subsidi sudah seyogya-nya harga pasar. Namun untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir, maka pada kebijakan sebelumnya ketika harga minyak dunia tinggi pemerintah meminta Pertamina untuk tidak menaikan harga.
BACA JUGA: Ada Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Lansia di Tahun 2023, Cek Segera Daftar Penerimanya di Sini
“Sehingga saat ini, ketika harga minyak dunia di level USD 79 per barel, saya bersama Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Direktur Utama Pertamina akhirnya menggelar rapat untuk memproyeksikan dan menentukan harga BBM yang baru ke masyarakat,” pungkasnya. (*)