Bunga Rendah, Pekerja di Lampung Bisa Ajukan Pinjaman Perumahan ke BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 500 Juta

Selasa 17-12-2024,17:08 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pekerja di Lampung yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa mengajukan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan.

Tak tanggung-tanggung, MLT pembiayaan perumahan yang diusulkan peserta BPJamsostek bisa mencapai nilai hingga Rp 500 juta.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Aidil Fitrisyah menerangkan, program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Setiap pekerja yang sudah menjadi peserta berpeluang untuk memanfaatkan program MLT untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:Korem 043 Garuda Hitam Siap Tingkatkan Status Menjadi Kodam XX, Cakup Lampung dan Bengkulu

Ia menyebutkan, salah satu tujuan utama dari MLT ini adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni terkait kepemilikan rumah sendiri.

Yang mana, terkait penyaluran pembiayaan perumahan ini, BPJamsostek menggandeng perbankan sebagai pelaksana program.

Ya, untuk di Lampung, BPJamsostek telah menggandeng Bank BTN sebagai mitra dalam program MLT pembiayaan perumahan ini.

Dan, saat ini BPJamsostek sedang dalam pendekatan dengan Bank Lampung untuk dapat ikut menyalurkan program MLT bagi para pekerja.

BACA JUGA:Update Tanggal Booking Tiket Kereta Api di Libur Nataru 2024/2025

Aidil menjelaskan, ada 4 MLT perumahan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJamsostek.

Pertama yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai hingga Rp 500 juta guna pembiayaan atas pembelian rumah tapak maupun rumah susun, dengan tenor maksimal 30 tahun. 

Kemudian, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan nilai maksimal hingga Rp 150 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun namun hanya bisa diberikan untuk pembelian rumah pertama.

Selanjutnya, terdapat juga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan nilai pembiayaan hingga Rp 200 juta dengan batasan pinjaman Rp 200 juta dan tenor maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Program Keringanan PKB dan BBNKB Berakhir, Berikut Ini Capaiannya  

Kategori :