BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Cairkan Klaim Setengah Triliun Selama Tahun 2024
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung telah mencairkan klaim para pesertanya sebesar Rp 500 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Aidil, Rabu, 1 Januari 2025.
Dirinya mengatakan, kini jumlah pengguna atau pekerja yang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 900 ribu lebih pekerja.
"Dari tiga juta pekerja di Provinsi Lampung terdiri dari segmen informal dan non formal. Baru terlindung jaminan sosial formal di angka 69% atau 940 ribu sudah menjadi peserta. Informal masih kecil, yakni 8% dari satu juta pekerja," katanya.
BACA JUGA:Harga Terbaru Realme Note 60x di Awal Januari 2025, Masih di Kelas HP Low Budget
Mengenai jumlah pengguna informal yang masih sangat kecil jumlah kepesertaannya, menurutnya karena di Provinsi Lampung lebih banyak pekerja informal dari sektor pertanian atau kepemilikan individu atau kelompok.
"Ini menjadi PR kita untuk mendongkrak kepesertaan informal, jadi totalnya baru 30% coverage-nya. Target 2025 pemerintah mendorong 1,1 juta pekerja. Untuk skala nasional kita masuk rendah, tapi untuk perkembangan setiap tahunnya kita bagus," ungkapnya.
Bicara kepesertaan, pihaknya mengaku telah melakukan pencarian sebanyak 38.352 klaim se-provinsi Lampung pada tahun 2024.
"Ada 38.352 klaim se-provinsi Lampung, dengan nominal Rp 541,5 miliar. Beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi senilai Rp 5,38 miliar yang sudah disalurkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Puncak Libur Tahun Baru 2025, Pengunjung Wisata di Labuhan Jukung Membludak
Karena pengguna BPJS Ketenagakerjaan di Lampung untuk segmen Informal masih terbilang kecil, pihaknya mendorong Pemerintah kabupaten kota untuk mendaftarkan para pekerja rentan (informal), sama halnya seperti PBI BPJS Kesehatan untuk mencegah kemiskinan baru.
"Didorong dari APBD dari katagori Informal, seperti halnya PBI BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah. Ini realisasi dari inpres 02 dan Inpres 04 tentang pencegahan kemiskinan ekstrim melalui kerjasama kabupaten/kota. Sejauh ini Pemprov sudah daftarkan pekerja sawit melalui dana bagi hasil," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: