Terakhir adalah Kredit Konstruksi bagi developer atau pengembang perumahan, dengan nilai pembiayaan mencapai 80% dari nilai konstruksi.
Disinggung terkait persyaratan, menurutnya sejatinya tidaklah sulit. Syarat pertama, minimal sudah 1 tahun menjadi peserta dan merupakan pekerja formal atau penerima upah.
Kemudian, peserta diwajibkan terdaftar minimal pada 3 program, semisal JHT, JKK, dan JKM, serta aktif membayar iuran.
Syarat ketiga, pihak perusahaan tempat peserta bekerja wajib tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
BACA JUGA:Jelang Nataru HK Lakukan Sejumlah Persiapan, Di Antaranya Mitigasi Risiko
Aidil mengklaim, untuk tahun ini sejak dibuka pertengahan tahun, animo peserta BPJamsostek yang hendak memanfaatkan program ini cukup tinggi.
Hanya saja, beberapa peserta kerap tersandung dalam pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking.
"Dari animo yang cukup tinggi, untuk tahun ini ada tiga yang sudah disetujui prosesnya oleh Bank BTN sebagai penyalur pembiayaan untuk memanfaatkan program MLT perumahan ini," ucap Aidil.